Alumni Universitas BSI Kampus Tasikmalaya Jadi Team Leader PT Accentuates

Alumni Universitas BSI Kampus Tasikmalaya Jadi Team Leader PT Accentuates

Jemi Ardian merupakan salah satu alumni Universitas BSI (Bina Sarana Informatika) kampus Tasikmalaya Jurusan Manajemen Informatika yang sementara ini Sistem Informasi, lulus th. 2015. Saat ini Jemi bekerja di sebuah anak perusahaan berasal dari Samsung Electronic Indonesia (SEIN) yang bergerak di bidang smartphone gadget & electronic paling baik secara international yaitu PT Accentuates.

Jemi terasa bekerja terhadap perusahaan PT Accentuates berasal dari 2016 hingga bersama dengan sementara ini bersama dengan posisi sebagai Team Leader.“Posisi saya sementara ini sebagai team leader, tugasnya adalah mengkordinir para team promotor baik dalam hal edukasi produk maupun penjualan, tak sekedar mengkoordinir tugas team lead juga perlu mempunyai trick dan inovasi untuk menciptakan pasar di bidang gadget,” ujar Jemi dalam keterangan tertulis Senin (19/6/23).

Menurut Jemi, kuliah di kampus Universitas BSI kampus Tasikmalaya jadi salah satu tujuan dia kala pernah lulus SMA dikarenakan kampus Universitas BSI kampus Tasikmalaya ini salah satu kampus yang manfaatkan basis IT dalam perkuliahannya.

“Universitas BSI kampus Tasikmalaya merupakan kampus swasta favorit bersama dengan grade terbaik, banyak sekali pengalaman dan ilmu, kreatifitas dan friendly berasal dari dosen-dosen paling baik tetap berhubungan hingga sekarang. Pesan untuk para mahasiswa Universitas BSI kampus Tasikmalaya, belajarlah yang rajin, hingga kena ilmu-nya, take the initiative and do your best, never be afraid of being wrong,” tutupnya.

”Untuk pelanggaran kategori berat itu, anjuran atau wujud sanksinya adalah pemberhentian standing mereka sebagai mahasiswa Unand,” ujar Henmaidi. Sebelumnya, dua sejoli Nabila dan Hubert ditetapkan sebagai tersangka masalah dugaan pelecehan/kekerasan seksual oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar sejak Jumat (24/3/2023). Adapun perihal dilaporkan sejak Desember 2022. Kasusnya di dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri Padang.

Kedua tersangka dianggap melecehkan 12 mahasiswa. Tersangka Nabila dianggap terhubung busana korban sementara tertidur, kemudian memfoto dan memvideokan korban. Konten berikut kemudian dikirim Nabila kepada pacarnya, Hubert, yang dianggap sebagai otak berasal dari masalah ini. Direktur Women Crisis Center (WCC) Nurani Perempuan Rahmi Meri Yenti, yang mengadvokasi korban masalah ini, Jumat, mengatakan, ketentuan Rektor Unand itu sebetulnya perihal yang ditunggu-tunggu korban. Ia pun mengapresiasi pihak kampus. ”Setidaknya, korban mulai lebih nyaman,” katanya.

Mahasiswa KKL Prodi PPKn Universitas Ivet Semarang Kunjungi MK

Dilansir dari rutan jeneponto Mahkamah Konstitusi terima kunjungan mahasiswa Kuliah Kerja Lapangan Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas IKIP Veteran (Universitas Ivet) Semarang, Selasa, (4/7/2023). Rombongan di terima Asisten Ahli Hakim Konstitujsi, Erlina MC Sinaga.

Kepada para mahasiswa, Erlina mengatakan inspirasi basic pengujian undang-undang (UU) terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) sudah tersedia jauh sebelum saat adanya instansi MK terbentuk, yakni bermula terhadap Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat membatalkan UU yang menyesuaikan pengangkatan Hakim Agung di dalam persoalan Marbury melawan Madison. Sebelumnya MA Amerika termasuk menguji UU pengenaan pajak atas muatan kereta api terhadap konstitusi Amerika. Pada 1902, mengetahui Erlina, MK Austria jadi instansi peradilan pertama untuk menguji UU terhadap UUD yang masih berdiri sampai saat ini.

Ide pembentukan MK sudah tersedia sejak awal kemerdekaan MK. Anggota BPUPKI saat itu, Mohamad Yamin, mengusulkan pembentukan Balai Agung yang berwenang membanding UU terhadap UUD. Namun usulan selanjutnya ditolak oleh Supomo bersama dengan alasan saat itu Indonesia menganut jatah kekuasaan, bukan pembelahan kekuasaan.

Pasca gerakan reformasi tahun 1998, di dalam amendemen UUD 1945 keluar usulan untuk membentuk MK bersama dengan kewenangan menguji UU terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan instansi negara yang kewenangannya disebut di dalam UUD, memutus pembubaran partai politik, memutus perselisihan hasil penentuan umum, dan juga harus memutus pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden bersalah menurut UUD.